Dana Desa Ratusan Juta Raib di Garut, Kades Tanjungmulya Diduga Mainkan Anggaran 2024–2025

Dari Jalan Tani Fiktif, Posyandu Tak Dibangun, hingga BLT Tak Disalurkan

CAKRARAJAWALI.COM, GARUT — Dugaan penyelewengan Dana Desa kembali mencuat di Kabupaten Garut. Kali ini, Kepala Desa Tanjungmulya, Kecamatan Pakenjeng, Ajat Gumilar, diduga terlibat dalam praktik penyimpangan Dana Desa dan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2024 dan 2025 dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah. Sabtu, 3/1/2026

Berdasarkan penelusuran dokumen resmi desa, data JAGA Desa, serta keterangan warga dan saksi lapangan, ditemukan selisih mencolok antara laporan anggaran dan fakta di lapangan.

Jalan usaha pertanian dilaporkan Rp150 juta, dibangun hanya sekitar Rp28 juta.

Rehabilitasi Posyandu Rp85 juta nihil fisik.

Penyertaan modal BUMDes puluhan hingga ratusan juta tak pernah diterima.

Dana keadaan mendesak ratusan juta tak jelas peruntukannya.

Honor PAUD, BLT Dana Desa, hingga insentif RT/RW dan kader tak dibayarkan.

Ironisnya, seluruh kegiatan tersebut tetap tercatat sebagai “terealisasi” dalam laporan keuangan desa.

BLT Tak Cair, Warga Mengeluh

Program Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) yang seharusnya menjadi jaring pengaman warga miskin justru tidak jelas penyalurannya.

“Nama kami terdaftar, tapi uangnya tidak pernah diterima,” ungkap salah satu warga yang siap menjadi saksi.

Pada tahun 2025, tercatat 26 penerima BLT namun penyalurannya tidak dapat dibuktikan.

Data Resmi vs Fakta Lapangan

Temuan investigasi juga menunjukkan ketidaksesuaian antara:

Dokumen permohonan pencairan bantuan, Data sistem JAGA Desa, Kondisi riil di lapangan.

Sejumlah proyek strategis desa seperti bidang kesehatan, pendidikan, pertanian, dan pekerjaan umum disebut menghabiskan anggaran besar, namun tidak ditemukan wujud kegiatan.

Aroma Tipikor Kian Menguat

Jika dugaan ini terbukti, perbuatan tersebut berpotensi melanggar:

UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa

UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001

Permendagri No. 20 Tahun 2018

Ancaman hukuman penjara dan pengembalian kerugian negara pun menanti.

Warga Siap Buka Bukti

Warga Desa Tanjungmulya menyatakan seluruh dokumen, bukti lapangan, dan saksi telah disiapkan untuk diserahkan kepada aparat penegak hukum.

“Kami ingin aparat turun tangan. Jangan sampai Dana Desa jadi ladang bancakan,” tegas perwakilan warga.

Desakan Publik

Masyarakat mendesak: Inspektorat Kabupaten Garut melakukan audit investigatif, Kejaksaan dan Tipikor Polres Garut membuka penyelidikan, Pemprov Jabar dan Kemendes turun langsung.

Pemberitaan ini disusun berdasarkan data awal dan keterangan saksi. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan. Pihak Kepala Desa Tanjungmulya memiliki hak jawab dan klarifikasi. Tim Investigasi/Red

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *