BATANG, WWW.CAKRARAJAWALI.COM – Sabtu, 6/9/2025. Kasus dugaan penganiayaan terjadi di tempat hiburan malam Olympus Karaoke yang beralamat di Jl. Raya Ngangkruk, RT 05/RW 03, Sentul, Gringsing, Kabupaten Batang.
Korban bernama Juni Saputra (26), warga Dukuh Karanganyar, Kecamatan Reban, Kabupaten Batang. Ia disebut menjadi korban penganiayaan oleh bos Olympus Karaoke bernama Rajif Alfiansyah pada Rabu (3/9/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka serius di bagian kepala hingga bocor dan harus menjalani perawatan medis. Juni Saputra kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Gringsing.
Kasat Reskrim Polres Batang AKP Imam Muhtadi melalui pesan WhatsApp memberikan penjelasan bahwa perkara ini masih dalam proses penyelidikan dan pengumpulan bukti-bukti serta visum dari tempat korban di rawat saat kejadian.
Sudah saya kroscek ke Polsek Gringsing mas, kasusnya saat ini masih berjalan dan pihak penyidik Polsek Gringsing akan bertindak sesuai bukti-bukti sesuai prosedural di tunggu saja perkembangannya nanti akan kita sampaikan ke publik, jelasnya singkat.
Kanit serse Polsek Gringsing Santiko saat di temui malam sekitar pukul 21.00 wib di Mako Polsek Gringsing memberikan klarifikasinya bahwa penyidik masih mendalami kasusnya, beliau menyampaikan bahwa bukti-bukti sudah dikumpulkan dan sudah memanggil beberapa saksi-saksi. Kasusnya akan terus jalan jelasnya singkat kepada beberapa awak media.
Kronologi Kejadian
Informasi yang diperoleh langsung dari awak media Tribuncakranews menyebutkan, peristiwa bermula ketika korban diminta menyetorkan uang hasil kerja sebesar Rp1.306.000. Namun, Juni hanya bisa menyetor Rp650.000 tunai dan Rp300.000 melalui transfer, sementara sisanya Rp406.000 di pinjam digunakan untuk memperbaiki ponselnya yang rusak.
Bos karaoke yang tidak terima kemudian marah dan secara membabi buta memukul korban. Aksi penganiayaan tersebut disaksikan oleh rekan korban dan seorang LC/pemandu karaoke.
Lebih mengejutkan lagi, istri pelaku yang akrab disapa Arum ikut merekam peristiwa itu. Rekaman sempat diunggah ke status media sosial dan akhirnya tersebar luas.
Setelah Kejadian
Usai dianiaya, korban berlari ke Puskesmas Gringsing untuk mendapatkan perawatan sekaligus melakukan visum. Dari sana, ia langsung membuat laporan resmi ke Polsek Gringsing.
Hingga kini, Keluarga korban berharap polisi segera mengambil langkah tegas agar kasus ini tidak berlarut-larut, dan segera dapat menangkap pelaku.
Aspek Hukum
Menilik peristiwa ini, tindakan yang dilakukan pelaku dapat dijerat dengan beberapa pasal pidana, di antaranya:
Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Pasal 170 KUHP jika terbukti ada keterlibatan pihak lain atau dilakukan bersama-sama, ancaman pidana bisa mencapai 9 tahun apabila mengakibatkan luka berat.
Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan disertai kekerasan, dengan ancaman pidana 1 tahun penjara.
Dengan demikian, kasus dugaan penganiayaan ini secara hukum berpotensi menjerat pelaku dengan ancaman hukuman maksimal hingga 9 tahun penjara apabila unsur-unsur pasal terpenuhi. Danny (*)