Garut, www.Cakrarajawali.com — Bersarang di sebuah kios, penjual obat daftar G jenis Tramadol dan Eximer menjadikan kios sembako untuk mengelabuhi Masyarakat dan Aparat Penegak Hukum (APH) di Wilayah Tarogong Kaler tepatnya di Jl. Letjen Ibrahim Adjie, Pananjung, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut – Jawa Barat. Senin, 5/1/2026.
Pintarnya para mafia itu dapat mengelabuhi Masyarakat dan Kepolisian Khususnya Polsek Tarogong Kaler, Polres Garut menjadikan warung kelontong atau kosmetik tetap di jadikan sebagai transaksi obat terlarang jenis tramadol exsimer.
Tim aktifis pada Senin (5/1/2026) mendatangi sebuah kios di wilayah hukum Polsek Tarogong Kaler terlihat menjual sembako, Sanlait, Roko, Pempes dan lain lain (DLL) akan tetapi mereka menjual obat keras jenis Tramadol dan Extimer.
Dibenarkan oleh inisial R salah satu pembeli saat dikonfirmasi oleh wartawan memengatakan bahwa kios tersebut menjual obat daftar G tanpa resep dokter. “Iya pak saya datang kesini untuk membeli obat tramadol satu (1) lempeng isi (10) butir dengan harga Rp. 50.000 pak. Kata R salah satu pembeli di sekitar lokasi pada wartawan
Saat dikonfirmasi panjaga kios yang mengaku bernama aji mengatakan bahwa benar kios tersebut menjual obat daftar G jenis tramadol dan hexsimer. “Iya bang saya menjual obat tramadol dan eximer, Jika abang ingin jelas abang telpon bamng Sahrol Selaku Korlapnya. Jelasnya
Menurut Rahmat, Harga Tramadol dan Hexymer sangat terjangkau, sehingga rentan digunakan anak-anak karena harganya yang murah. “Kita tidak mau, anak, saudara serta masyarakat lainnya menjadi korban. Ujarnya
Masih kata Rahmat.”Saya meminta kepada masyarakat apabila menemukan hal mencurigakan seperti transaksi obat kedua jenis tersebut, mengingatkan para penjual dan jika tidak direspon, tangkap saja oleh masyarakat lalu serahkan ke Polisi. Jika tidak berani, silahkan adukan ke kami.” tambahnya
Penjualan obat tramadol dan Excimer tidak dibenarkan dengan alasan apapun karena obat tersebut masuk salah satu golongan narkotika, yang peredaran nya tidak sembarangan dan harus memakai ijin edar dan pembeliannya pun harus menggunakan resep dokter.
“Bandar dan Penjualnya pun bisa dijerat pidana sesuai Pasal 196 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, dan Pasal 197 UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Tutupnya mengahiri. Red/Tim








