GUNUNGKIDUL, WWW.CAKRARAJAWALI.COM // DIY, Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Negara Republik Indonesia dan 13 Tahun Undang-Undang Keistimewaan DIY, Samsat se-DIY akan memberlakukan program bebas denda.
Dikatakan oleh Baur Samsat Gunungkidul, Aiptu Totok bahwa pembebasan denda pajak kendaraan bermotor akan berlaku mulai tanggal 1 Agustus 2025 hingga 31 Oktober 2025.
“Akan berlangsung selama 3 bulan, semoga ini dapat mendongkrak pendapatan dari pajak kendaraan bermotor.” Ucapnya, Kamis (31/07/2025) siang.
Menurutnya, bebas denda hanya berlaku untuk pajak kendaraan bermotor plat AB, bea balik nama kendaraan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun lalu.
“Program bebas denda berlaku secara otomatis pada sistem samsat, pemilik kendaraan cukup datang ke Samsat terdekat untuk melakukan pembayaran pajak seperti biasa.” Ujarnya.
Dirinya meminta kepada masyarakat Kabupaten Gunungkidul untuk memanfaatkan program ini karena sangat meringankan beban dalam pembayaran pajak kendaraan.
“Target kita sebanyak-banyaknya mas.” Imbuhnya.
(red.pur)