BBM Subsidi Pertalite Disedot Massal di SPBU Secang, Ada Dugaan “Atensi” ke Oknum

Berita, Pertamina, Viral335 Dilihat

Kabupaten Magelang – www.cakrarajawali.com – Praktik pengangsu bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite kembali terpantau marak di SPBU Pertamina 44.561.12 Secang, Jalan Sandon, Madyocondro, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Selasa (12/8/2025).

Pantauan langsung awak media di lokasi menunjukkan lalu-lalang sejumlah sepeda motor yang keluar masuk SPBU. Rasa penasaran membawa awak media membuntuti dua pengendara yang baru saja meninggalkan area pengisian.

Sekitar 100 meter dari SPBU, tepat di dekat sebuah warung makan, terungkap aktivitas memindahkan BBM dari tangki motor ke jerigen menggunakan selang. Dua motor Yamaha Thunder telah dimodifikasi untuk mengangkut bahan bakar lebih banyak.

Dua pria yang teridentifikasi sebagai YD dan SKS mengakui sudah lama menjalankan aktivitas ini. Kepada awak media, keduanya bahkan blak-blakan menyebut adanya “atensi” bulanan yang mereka berikan kepada seseorang yang mengaku dari media berinisial JN, serta seorang oknum Polresta Magelang berinisial TGH dari keterangan YD dan SKS.

Tak hanya itu, mereka juga rutin memberikan tips Rp2.000–Rp3.000 kepada operator SPBU setiap kali mengisi Pertalite. Dugaan adanya pembiaran atau keterlibatan pihak SPBU pun menguat, terlebih ketika awak media meminta klarifikasi kepada mandor SPBU dan hanya dijawab oleh karyawan bahwa mandor sedang berada di luar.

Landasan Hukum & Ancaman Pidana

1. Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, jo. UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja:

“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.”

2. Apabila terbukti ada aparat atau pegawai negeri yang menerima “atensi”, dapat dijerat Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:

Ancaman pidana: penjara seumur hidup atau 4–20 tahun

Denda: Rp200 juta – Rp1 miliar

Tanggapan Pakar dan Aktivis

Di kutip berdasarkan yang di sampaikan oleh Pakar hukum, menegaskan bahwa praktik pengangsu BBM bersubsidi merupakan bentuk pelanggaran serius.

“BBM bersubsidi diberikan negara untuk membantu masyarakat kecil. Ketika ada penyalahgunaan, apalagi dengan melibatkan oknum aparat atau pihak SPBU, maka itu sudah masuk ranah pidana. Aparat kepolisian wajib melakukan penindakan cepat, bukan malah ikut menikmati keuntungan.”

Sementara itu, statmen salah seorang aktivis menilai dugaan adanya “atensi” ke oknum aparat dan pihak media sangat memprihatinkan.

“Kalau benar ada oknum yang menerima imbalan, ini bukan sekadar pencurian BBM, tapi sudah merusak kepercayaan publik. Kasus seperti ini harus dibawa ke meja hijau, bukan diselesaikan di bawah tangan,” tegasnya.

Sampai berita tayang.belum ada keterangan resmi dari pihak SPBU Pertamina 44.561.12 Secang maupun Pihak Kepolisian dalam hal ini Polresta Magelang. SGMN(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *