Kebumen, www.Cakrarajawali.com – 18 September 2025. Sugiyono, SH selaku Ketua DPC Kebumen Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Kresna Cakra Nusantara, menyampaikan sejumlah poin penting dalam audiensi bersama Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen yang membidangi pendidikan.
Dalam kesempatan tersebut, Sugiyono menegaskan bahwa lembaganya telah terdaftar secara resmi di tingkat Provinsi Jawa Tengah. Namun, proses pencatatan di tingkat kabupaten melalui Kesbangpol sempat menimbulkan persoalan pencatatan admistrasi penulisan pencatatan karena adanya perbedaan tafsir dan dinamika politik pada masa kepemimpinan Bupati AR pada saat itu.
“Kami sudah mengikuti mekanisme dan ketentuan dari OPD terkait, termasuk pencatatan di Kesbangpol. Tetapi karena dinamika saat itu, LPKSM sempat melaporkan mantan Bupati waktu itu ke Polda Jateng. Akan tetapi hingga sekarang prosesnya belum selesai, meski kami tetap berpegang bahwa legalitas kami sah di provinsi,” ujar Sugiyono.
Sugiyono juga menegaskan bahwa LPKSM Kresna Cakra Nusantara bersifat mandiri dan tidak pernah menerima anggaran dari pemerintah, baik tingkat kabupaten maupun provinsi.
“Peredarannya miliaran, tapi lembaga kami tidak menerima sepeserpun. Nol rupiah. Semua aktivitas murni mandiri,” tegasnya.
Adapun ruang lingkup kegiatan lembaga mencakup berbagai sektor, di antaranya: barang/jasa, pendidikan, perbankan, kesehatan, asuransi, makanan dan minuman, telekomunikasi, listrik, transportasi, hingga pelayanan publik termasuk penegakan hukum.
Menurut Sugiyono, polemik pencabutan pencatatan di tingkat kabupaten tidak memengaruhi langkah lembaga.
“Dicabut pun saya tidak peduli. Sebagai warga negara, hak kami sudah diatur oleh undang-undang,” ujarnya.
Audiensi diakhiri dengan penyampaian harapan agar DPRD Kebumen, khususnya Komisi A, dapat memberi perhatian lebih serius terhadap persoalan perlindungan konsumen, terutama di bidang pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Namun, Sugiyono menyatakan kekecewaannya terhadap pelaksanaan audiensi kali ini.
“Permohonan audiensi kami adalah untuk menghadirkan Kepala Dinas Pendidikan, Sekdin, Kabid SMP, Kabid SD, pengawas pendidikan tingkat kecamatan, dan inspektorat. Tetapi yang dihadirkan tidak sesuai harapan, sehingga pembahasan jadi tidak substansi. Ini menghilangkan fokus kami dan merugikan tujuan kontrol sosial yang sudah kami perjuangkan bertahun-tahun dengan susah payah,” ungkapnya.
Pewarta: Muhajir
Editor; Redaksi Tribuncakranews.com