Sleman, www.Cakrarajawali.com | Aliansi Rakyat Peduli Indonesia ( ARPI ) kembali datangi kantor Kejaksaan Negeri Sleman guna mendesak Kejari Sleman untuk segera menetapkan tersangka kasus dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman. Hal tersebut seperti disampaikan oleh Feldy Nata Kusuma dalam orasinya di depan kantor Kejari Sleman, Rabu ( 20/8/2015).
Feldy menjelaskan bahwa saat ini Kejari Sleman telah memeriksa ratusan saksi dalam kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata tahun 2020.
” Sudah ratusan saksi diperiksa oleh Kejari Sleman namun sampai detik ini belum ada satupun tersangka yang ditetapkan,” jelasnya.
Dana Hibah Pariwisata sendiri yang seharusnya digunakan untuk pemulihan ekonomi dimasa covid namun justru di korupsi yang merugikan negara puluhan Milyar rupiah.
” Dana yang seharusnya untuk pemulihan ekonomi warga Sleman namun justru di Korupsi oleh pejabatnya waktu itu, kita minta Kejari Sleman segera menetapkan Tersangka utamanya,” imbuhnya.
Senada juga disampaikan oleh Dani Eko Wiyono selaku Koordinator ARPI juga menambahkan bahwa selama ini Kejari Sleman telah melakukan penyelidikan, penyelidikan bahkan saksi sudah dipanggil.
“Proses sudah dilakukan sudah berjalan selama dua tahun namun sampai saat ini belum ada tersangkanya ,”
Lebih lanjut Dani Juga menambahkan kalau memang Kejari Sleman tidak berani menentukan tersangka segera terbitkan SP3.
” Terbitkan SP3 kalau memang tidak ada penetapan tersangka dalam kasus Korupsi dana hibah pariwisata 2020,” tandas Dani.
(red.pur)