CAKRARAJAWALI.COM – KLATEN, JAWA TENGAH— Aktivitas penggalian dan angkutan material terpantau berlangsung di wilayah Balerante, Kecamatan Kemalang, Kabupaten Klaten, kawasan lereng Gunung Merapi yang dikenal sebagai daerah rawan bencana dan memiliki fungsi ekologis penting.
Pantauan di lapangan pada 30 Desember 2025 menunjukkan sejumlah dump truck bertonase besar keluar-masuk area berbukit dengan kondisi jalan tanah berlumpur.
” Di area bawah, tampak alat berat jenis excavator beroperasi aktif menggali material pada ketinggian sekitar 857 mdpl. ”
” Lokasi kegiatan diketahui berada di sekitar area yang dikaitkan dengan operasional PT Ananda Agung Lestari. ”
Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi terkait status perizinan, dokumen lingkungan, maupun pengawasan teknis atas aktivitas tersebut.
Kawasan Kemalang merupakan wilayah dengan karakter tanah labil dan rawan longsor. Aktivitas pertambangan terbuka serta lalu lintas kendaraan berat saat musim hujan berpotensi menimbulkan risiko keselamatan, kerusakan lingkungan, dan ancaman bencana ekologis.
Dasar Hukum dan Ancaman Sanksi
Jika aktivitas tersebut dilakukan tanpa izin atau melanggar ketentuan, maka berpotensi melanggar:
UU No. 3 Tahun 2020 (UU Minerba)
Pasal 158: Tambang tanpa izin diancam pidana hingga 5 tahun dan denda Rp100 miliar.
UU No. 32 Tahun 2009 (Lingkungan Hidup)
Pasal 109: Usaha tanpa izin lingkungan diancam pidana 1–3 tahun dan denda Rp1–3 miliar. PP No. 96 Tahun 2021, Mengatur kewajiban IUP, reklamasi, dan kesesuaian tata ruang, dengan sanksi penghentian kegiatan hingga pencabutan izin.
Desakan Pengawasan
Publik mendesak Pemprov Jawa Tengah, Pemkab Klaten, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan klarifikasi terbuka dan inspeksi lapangan guna memastikan legalitas serta mencegah potensi kerusakan lingkungan dan kerugian negara.
Berita ini disusun berdasarkan temuan lapangan dan dokumentasi visual. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak terkait sesuai Undang-Undang Pers.








