KENDAL, WWW.CAKRARAJAWALI.COM –Minggu, 26 April 2026. Tim Gabungan Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri melalui Subdit Gakkum, Subdit Intelair, dan Subdit Patroliair berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.
Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut arahan Irjen Pol R. Firdaus Kurniawan, S.I.K., M.H. melalui Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol I Made Sukawijaya, S.I.K., M.Si.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial AF yang diduga terlibat dalam praktik penimbunan dan penjualan BBM subsidi di luar peruntukannya.
IPTU Muhammad Multazzami, S.Tr.Pel., selaku ketua tim bersama KP. Zaitun-3004 menjelaskan, tersangka ditangkap di lokasi yang diduga menjadi pusat aktivitas ilegal, yakni sebuah gudang di wilayah Karang Sari, Kecamatan Kendal, yang digunakan sebagai tempat penimbunan Bio Solar subsidi.
Kasus ini terungkap setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait dugaan penimbunan dan penjualan BBM subsidi jenis Bio Solar yang berasal dari SPBN Bandengan, Kecamatan Kendal.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapati para pelaku tengah memindahkan BBM dari tandon berkapasitas 1.000 liter ke dalam mobil truk box yang telah dimodifikasi dengan tangki berkapasitas 5.000 liter, menggunakan selang dan pompa elektrik yang telah dipersiapkan sebelumnya.
“Dari hasil penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain: 1 unit mobil truk Isuzu Nopol H 9738 EA, 1 set alat sedot Alkon, 3 tandon kapasitas 1 ton, 4 jeriken kapasitas 35 liter, 12 galon kapasitas 15 liter, Muatan solar subsidi sekitar 2.300 liter, 1 unit kendaraan roda tiga merek Viar warna merah.”
Menurut IPTU Muhammad Multazzami, tersangka membeli Bio Solar dari para nelayan yang memperoleh BBM menggunakan barcode di SPBN Bandengan. Selanjutnya, BBM tersebut ditampung di gudang untuk dijual kembali demi meraup keuntungan pribadi.
“Pelaku melakukan penimbunan BBM jenis Bio Solar yang dibeli dari para nelayan dengan harga Rp8.000 per liter. Truk box modifikasi dengan tangki kapasitas 5.000 liter akan menjemput ke gudang setelah BBM subsidi terkumpul minimal 2.000 liter,” ujar IPTU Muhammad Multazzami, Minggu (26/4/2026).
Akibat praktik tersebut, SPBN Bandengan kerap mengalami antrean panjang, khususnya bagi para nelayan yang membutuhkan Bio Solar untuk melaut.
Saat ini tersangka telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. (*)








