Tanpa Papan Proyek, Pembongkaran Pasar Karanggede Disorot: Dugaan Penjualan Aset Negara Menguat

Diduga Langgar Aturan, Pembongkaran Pasar Karanggede Tanpa Papan Proyek Tuai Sorotan

Daerah, Dinas18 Dilihat

Boyolali, www.cakrarajawali.com – Aktivitas pembongkaran Pasar Karanggede yang berlokasi di Jl. Prawiro Digdoyo, Dusun 2, Desa Kebonan, Kecamatan Karanggede, Kabupaten Boyolali, menuai sorotan publik. Pasalnya, hingga Minggu (8/2/2026), di lokasi kegiatan tidak ditemukan papan informasi proyek, meskipun bangunan pasar telah dibongkar dan diratakan menggunakan alat berat.

Pantauan di lapangan menunjukkan material sisa pembongkaran berupa besi bekas bangunan pasar diduga dijual sebagai barang rosokan. Informasi yang dihimpun menyebutkan, besi tersebut dibeli oleh pekerja alat berat yang terlibat langsung dalam proses perataan lahan.

Selain pembongkaran, pada sisi timur area pasar juga terlihat adanya aktivitas penataan lahan. Namun, muncul dugaan bahwa material hasil bongkaran dikeluarkan dari lokasi proyek dan diperjualbelikan tanpa kejelasan mekanisme, izin, maupun dasar hukum yang sah.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pihak terkait mengenai status kepemilikan material bongkaran maupun tata kelola pemanfaatannya.

Tidak terpasangnya papan informasi proyek menimbulkan pertanyaan serius terkait legalitas pekerjaan, sumber dan nilai anggaran, pelaksana kegiatan, serta fungsi pengawasan dari instansi berwenang.

Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset serta fasilitas publik sebagaimana diamanatkan dalam regulasi pengadaan dan pelaksanaan proyek pemerintah.

Di lokasi perataan lahan sisi timur pasar, seorang pekerja bernama Risky mengaku hanya sebagai tenaga lapangan. Ia menyebutkan bahwa penanggung jawab pekerjaan bernama Bagus, yang disebut berasal dari Semarang.

Terkait dugaan penjualan material atau tanah hasil pembongkaran, Risky mengaku tidak mengetahui ke mana material tersebut dibawa atau diperjualbelikan.

Awak media bersama LSM APRI juga menelusuri informasi terkait dugaan pengangkutan tanah hasil pembongkaran ke lokasi lain yang berjarak sekitar satu kilometer dari pasar. Dari keterangan sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, tanah tersebut diduga digunakan untuk mengurug lahan yang disinyalir diperjualbelikan.

Di lokasi pembuangan tanah yang berada di tepi jalan raya, terlihat material tanah tercecer di badan jalan. Kondisi ini dinilai membahayakan pengguna jalan, terutama saat hujan, karena dilaporkan sempat menyebabkan pengendara sepeda motor terjatuh.

Masyarakat berharap pemerintah daerah dan instansi terkait segera turun tangan, memberikan klarifikasi resmi, serta melakukan pengecekan langsung ke lapangan guna memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam proses pembongkaran dan pengelolaan aset Pasar Karanggede. (M.Soleh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *