CAKRARAJAWALI.COM, BANTUL– Elemen masyarakat yang tergabung dalam Lembaga Swadaya Masyarakat Wadah Generasi Anak Bangsa (LSM WGAB) secara resmi mengadukan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) di Dusun Banyuurip, Kalurahan Jatimulyo, Kapanewon Dlingo, Kabupaten Bantul, ke Kejaksaan Tinggi DIY.
Tanah kalurahan yang dipersoalkan diketahui telah dimanfaatkan untuk pembangunan Sendang Banyuurip dan Sumur Blumbang Panguripan. Dugaan penyimpangan tersebut dinilai berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Daerah Istimewa Yogyakarta.
Ketua DPD LSM WGAB DIY, Sugianto, menyampaikan bahwa laporan resmi telah disampaikan ke Kejati DIY pada pertengahan Desember 2025. Hal itu disampaikan kepada wartawan pada Senin, 29 Desember 2025.
“Aduan telah kami sampaikan ke Kejati DIY dengan disertai bukti-bukti pendukung. Kami menduga terdapat pelanggaran dalam pemanfaatan tanah kalurahan di Banyuurip,” ujar Sugianto.
Ia menegaskan, dugaan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur DIY Nomor 24 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Tanah Kalurahan, yang menggantikan regulasi sebelumnya. Pergub tersebut secara tegas mengatur pemanfaatan Tanah Kas Desa, termasuk larangan penggunaan untuk kepentingan pribadi atau komersial tanpa izin, serta kewajiban pengurusan legalitas pemanfaatan yang telah berjalan.
“Pergub ini jelas mengatur pengelolaan, penggunaan, hingga sanksi bagi pelanggaran pemanfaatan Tanah Kalurahan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjaga nilai kebudayaan, sesuai amanat Undang-Undang Keistimewaan DIY,” tegasnya.
WGAB mengaku telah melakukan penelusuran lapangan dan menemukan sejumlah indikasi yang dinilai mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi. Temuan tersebut kemudian dilengkapi dengan dokumen pendukung yang telah dilampirkan dalam laporan pengaduan ke Kejati DIY.
“Kami memohon kepada Kejaksaan Tinggi DIY agar mengusut tuntas perkara ini dan memproses secara hukum pihak-pihak yang bertanggung jawab, demi penegakan hukum dan keadilan bagi masyarakat,” pungkas Sugianto.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai laporan tersebut. Awak Media akan terus memantau perkembangan penanganan kasus ini. (Heri)








