Sepanjang 2025, 1.498 Wanita Gugat Cerai Suaminya di PA Lubuklinggau, Motifnya Ekonomi hingga Judi

Daerah14 Dilihat

LUBUKLINGGAU, CAKRARAJAWALI.COM – Kasus perceraian di Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel) sepanjang tahun 2025 meningkat bila dibandingkan tahun 2024 lalu.

Peningkatan ini dipicu karena keretakan ekonomi keluarga hingga j0di 0nline (Judol)

Berdasarkan data dari pusat informasi Pengadilan Agama (PA) Lubuklinggau sepanjang tahun 2025 jumlah cerai gugat (istri menggugat) di PA Lubuklinggau sebanyak 1.498 perkara, jumlah itu jauh meningkat dibanding tahun 2024 sebanyak 1.151 perkara.

Sementara cerai talak (suami menggugat) tahun 2025 sebanyak 438 perkara juga mengalami peningkatan bila dibanding tahun 2024 sebanyak 322 perkara.

Humas Pengadilan Agama Lubuklinggau, Ahkam Riza Kafabih mengatakan, jumlah itu berasal dari tiga wilayah yakni Lubuklinggau, Musi Rawas (Mura) dan Musi Rawas Utara (Muratara).

“Kebanyakan berasal dari wilayah Musi Rawas, lalu Lubuklinggau dan paling sedikit Musi Rawas Utara karena mungkin terkendala jarak serta biaya sehingga sedikit yang mengurus,” ungkapnya.

Kebanyakan penyebab terjadinya kasus perceraian akibat perselisihan terus-menerus yang disebabkan banyak faktor seperti ekonomi hingga menyebabkan satu pihak ada yang kabur dari rumah.

“Karena tidak ada kecocokan lagi akhirnya memilih berpisah, istrinya menggugat perceraian,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *