BANTUL, WWW.CAKRARAJAWALI.COM // 22/9/2025. Proyek pembangunan Gedung Pascasarjana ISI Yogyakarta senilai Rp5,3 miliar yang dibiayai Kemendikbudristek diduga sarat masalah.
“Proyek yang digarap CV. Multi Teknik Group ini bukan hanya tertutup terhadap pengawasan publik, tapi juga diduga melanggar standar keselamatan kerja (K3).”
Di lokasi proyek, tim media menemukan banner larangan pengambilan foto dan video, yang dinilai bertentangan dengan semangat transparansi anggaran negara. Warga sekitar mengaku takut mendekat karena tidak ada komunikasi dari pihak proyek.
Lebih parah, pekerja di lapangan terlihat tidak menggunakan APD meski proyek merupakan bangunan bertingkat. Saat dikonfirmasi, pelaksana berdalih APD sedang dicuci—alasan yang dinilai tidak masuk akal.
Tim media juga mendapat perlakuan tak profesional, termasuk diminta menunjukkan KTP meski sudah membawa kartu pers. Warga Dusun Prancak turut mengeluhkan aktivitas truk proyek di malam hari tanpa sosialisasi terlebih dahulu.
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik → Melarang penutupan akses atas informasi penggunaan anggaran negara. Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.
UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja & Permenaker No. 5 Tahun 2018 tentang K3 → Wajib menyediakan APD dan standar keselamatan. Pengabaian bisa dikenai sanksi administratif, penghentian proyek, bahkan pidana denda/kurungan.
UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi → Kontraktor wajib memenuhi standar teknis dan keselamatan; pelanggaran dapat berujung pada pencabutan izin usaha dan daftar hitam (blacklist).
Dugaan pelanggaran keterbukaan dan keselamatan ini menimbulkan tanda tanya besar soal pengawasan proyek negara bernilai miliaran rupiah tersebut. Investigasi lanjutan akan dilakukan untuk menggali lebih dalam potensi pelanggaran lainnya. Wid(*)