SEMARANG, WWW.CAKRARAJAWALI.COM – 18/9/2025. Aktivitas perdagangan pakaian impor bekas kian marak di Kota Semarang. Salah satunya adalah gudang pakaian impor bekas yang dikenal dengan nama Bangbeb, beralamat di Jl. Profesor Suharso, Meteseh, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Berdasarkan penelusuran lapangan dan informasi masyarakat, usaha ini sudah cukup lama beroperasi dengan memanfaatkan sekitar 7–8 kios ruko. Pakaian yang dijual didatangkan dari luar wilayah Kota Semarang, kemudian dipasarkan kembali melalui toko fisik maupun secara daring.
Tak tanggung-tanggung, usaha ini diketahui mempekerjakan lebih dari 30 karyawan. Bahkan penjualan dilakukan secara masif di platform media sosial dan marketplace populer seperti TikTok dan Shopee.
Meski aktivitasnya terpantau besar dan terang-terangan, hingga kini gudang pakaian impor bekas Bangbeb masih berjalan lancar tanpa ada tindakan penertiban dari pihak berwenang. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya di kalangan masyarakat, mengingat perdagangan pakaian impor bekas secara tegas dilarang dalam regulasi pemerintah.
Payung Hukum yang Melarang Perdagangan Pakaian Impor Bekas
1. Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Barang Dilarang Impor, melarang impor pakaian bekas dengan alasan kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan.
2. Pasal 47 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, menyebutkan:
“Setiap orang yang memperdagangkan barang yang dilarang untuk diperdagangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.”
3. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 8 ayat (2), melarang pelaku usaha memperdagangkan barang yang rusak, cacat, atau bekas yang dapat membahayakan konsumen.
Ancaman Sanksi
Dengan adanya regulasi tersebut, pelaku usaha impor pakaian bekas ilegal dapat dikenakan:
Pidana penjara maksimal 5 tahun.
Denda hingga Rp5 miliar.
Penyitaan barang bukti serta penutupan lokasi usaha oleh aparat penegak hukum.
Menanggapi fenomena ini, LPKSM (Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat) Kresna Cakra Nusantara melalui perwakilannya,
Sugiyono SH, berencana berkirim surat resmi ke Polda Jateng dan juga Kemendag Provinsi Jateng untuk meminta tindak lanjut terhadap keberadaan gudang pakaian impor bekas Bangbeb di Semarang. Red/M Soleh