Polres Semarang Usut Dugaan Pungli PTSL di Kelurahan Candirejo, Pihak Terkait Mulai Dimintai Keterangan

Berita16 Dilihat

Kab Semarang, www.Cakrarajawali.com – Rabu, 27/8/2025. Polres Semarang, Polda Jawa Tengah, tengah mendalami dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2025 di Kelurahan Candirejo, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang. Program tersebut diikuti 419 pemohon dengan biaya awal Rp600 ribu per bidang.

Kapolres Semarang, AKBP Ratna Quratul Ainy, melalui Kasi Humas Iptu Budiyono, menjelaskan bahwa kasus ini telah teregister dengan Laporan Informasi Nomor: LI/511/5_1/Res3.3/2025 Reskrim tanggal 19 Juni 2025. Saat ini penyidik Unit 3 Satreskrim Polres Semarang sudah melayangkan surat undangan klarifikasi kepada sejumlah saksi.

“Masih dalam tahap lidik. Kami masih melakukan pendalaman dan sedang mengundang saksi untuk dimintai keterangan. Apabila nantinya ditemukan cukup alat bukti dan unsur terpenuhi, pasti akan kami proses lebih lanjut,” tegas Iptu Budiyono, Rabu (27/8/2025).

Sementara itu, pihak panitia PTSL melalui Plt. Sekretaris Kelurahan Candirejo, Nur Ilavi Isnainingtyas, mengakui bahwa biaya Rp600 ribu yang sempat dipungut berasal dari arahan ATR/BPN Kabupaten Semarang.

“Awalnya kami menarik biaya Rp600 ribu per bidang. Namun setelah terjadi polemik di masyarakat, kami meminta petunjuk ke BPN Kabupaten Semarang. Setelah itu biaya kami turunkan menjadi Rp500 ribu,” jelasnya saat ditemui di kantor Kelurahan Candirejo, Rabu (27/8/2025).

Kasus ini kini masih terus dalam proses penyelidikan Polres Semarang.

Editor: Agus SN -TCN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *