Bapas Pati dan Pemda Jepara Sepakati Kerja Sama Implementasi UU Nomor 1 Tahun 2023 Terkait Pidana Kerja Sosial

Berita19 Dilihat

Pati, www.Cakrarajawali.com — Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Pati dan Pemerintah Daerah Kabupaten Jepara duduk bersama menandatangani Perjanjian Kerja Sama dalam rangka mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kegiatan tersebut dilaksanakan di ruang Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Jepara. Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Bapas Pati, Ari Adi Kurniawan, dengan didampingi Kepala Rutan Jepara, Renza Maisetyo, Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Yusril dan Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya, Muslim dan Haryo, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Muda, Faisal dan Pembimbing Kemasyarakatan Pertama, Fajar Wibisono.

Sementara itu dari Pemda Jepara, yakni Sekretaris Daerah, Ary Bachtiar, dengan didampingi Asisten Pemerintahan, Ratib Zaini, Kabag Pemerintahan, Anwar Sadat, Kepala Dinas Sosial, Edi Marwoto dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPTSP), Eriza Rudi Yulianto.

Kepala Bapas Pati, Ari Adi Kurniawan menjelaskan bahwa kerja sama ini merupakan awal yang sangat penting dan strategis dalam mengimplementasikan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. “Perjanjian kerjasama ini merupakan langkah strategis untuk mendukung pelaksanaan pidana alternatif berupa Pidana Kerja Sosial (PKS) hasil putusan hakim. Perjanjian ini bertujuan untuk mengakomodasi pelaksanaan pidana alternatif berupa Pidana Kerja Sosial (PKS) atas putusan hakim, sejalan dengan semangat restorative justice yang diusung dalam KUHP baru. Kami dari Bapas Pati memberikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pemda Jepara yang telah memberikan pelayanan cepat dan sangat prima sehingga jalinan kerjasama sudah kita tanda tangani bersama,” terangnya.
“Dengan dukungan dari pemerintah daerah, pelaksanaan pidana kerja sosial bisa lebih efektif dan menyentuh kebutuhan riil masyarakat. Ini juga merupakan bagian dari penguatan nilai-nilai keadilan restoratif,” tambahnya.

Sementara itu Sekretaris Daerah Pemda Jepara, Ary Bachtiar menyatakan komitmennya untuk mendukung pelaksanaan pidana kerja sosial. “Kami akan menyediakan sarana pelaksanaan kerja sosial serta mendorong keterlibatan lintas sektor dalam proses pembimbingan klien. Pemerintah Kabupaten Jepara menegaskan kesiapan daerah untuk mendukung pelaksanaan PKS di berbagai sektor pelayanan publik dan sosial,” tegasnya.
Senada dengan hal tersebut, Perancang Peraturan Perundang-undangan, Eko Adi Sulistiyo menyambut baik kerja sama ini. “Perjanjian kerja sama ini sebagai bentuk sinergi dalam mewujudkan sistem pemidanaan yang lebih berkeadilan dan berorientasi pemulihan sosial. Perjanjian kerja sama ini akan kita tuntaskan dan diselesaikan. Kalau bisa diselesaikan dengan lebih cepat, itu akan lebih baik. Inilah sebagai bentuk pelayanan kami yang cepat dan prima untuk kepentingan bersama,” jelasnya.

Hal yang sama juga ditegaskan Kabag Pemerintahan, Anwar Sadat bahwa Pemda Jepara akan siap memfasilitasi pidana alternatip kerja sosial tersebut. “Kami akan menyediakan tempat untuk pelaksanaan Kegiatan kerja sosial atas putusan hakim nantinya, tentunya dengan tetap mengedepankan asas pembinaan dan manfaat bagi masyarakat,” terangnya.
Kerja sama ini mencakup penyediaan lokasi dan program kerja sosial, koordinasi lintas sektor, serta mekanisme pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan PKS. “Diharapkan, kolaborasi ini menjadi model implementasi KUHP baru yang bisa direplikasi di wilayah lain, serta memperkuat komitmen bersama dalam membina dan memulihkan pelanggar hukum secara sosial dan kemanusiaan,” pesannya.

Khnza Haryati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *